floating whatsapp

Kalau Produk Kita Belum Halal Setelah 18 Oktober 2026, Apa yang Terjadi?

Almuh • 02 Oktober 2026

Kalau Produk Kita Belum Halal Setelah 18 Oktober 2026, Apa yang Terjadi?


18 Oktober 2026 menjadi salah satu tanggal penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Pada tanggal tersebut, tahapan kewajiban sertifikasi halal diperluas dan mulai berlaku bagi berbagai kategori produk, termasuk produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Pertanyaannya: apa yang akan terjadi jika produk kita belum memiliki sertifikat halal setelah tanggal tersebut?

Jawabannya bukan sekadar soal ada atau tidaknya logo halal di kemasan. Ada konsekuensi regulasi yang perlu dipahami oleh pelaku usaha, terutama bagi brand owner yang sedang mengembangkan produk pangan, minuman, suplemen, maupun produk lainnya.

18 Oktober 2026, Apa yang Sebenarnya Berubah?

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil, masa penahapannya berlangsung sampai 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026, kewajiban tersebut berlaku bagi kelompok usaha tersebut.

BPJPH juga telah menegaskan kembali pada 2026 bahwa implementasi Wajib Halal Oktober akan dilaksanakan mulai 18 Oktober 2026.

Namun, cakupannya tidak hanya makanan dan minuman.

Menurut BPJPH, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban tersebut juga mencakup antara lain:

  • Produk makanan dan minuman

  • Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

  • Kosmetik

  • Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik

  • Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan

  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman

  • Sejumlah kategori barang gunaan tertentu.

Jadi, bagi brand yang sedang mengembangkan produk baru, status halal sebaiknya tidak dipikirkan ketika produk sudah siap dijual saja.

Status bahan, proses produksi, fasilitas, hingga dokumen pendukung perlu diperhatikan sejak proses pengembangan produk.


Lalu, Apa yang Terjadi Jika Produk Belum Bersertifikat Halal?

Ini bagian yang penting.

Belum memiliki sertifikat halal tidak selalu berarti produk tersebut adalah produk haram.

Ada perbedaan antara:

1. Produk yang sebenarnya memenuhi persyaratan halal tetapi belum memiliki sertifikat halal

dan

2. Produk yang memang menggunakan bahan yang tidak halal.

Untuk produk yang masuk kategori wajib bersertifikat halal, tetapi belum memenuhi kewajiban tersebut dan tetap beredar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan JPH.

BPJPH pada 2026 menjelaskan bahwa sanksi administratif dapat berupa:

  • Peringatan tertulis

  • Denda administratif

  • Pencabutan Sertifikat Halal

  • Penarikan produk dari peredaran

Penerapannya dilakukan sesuai mekanisme dan tingkat pelanggaran yang diatur dalam peraturan.

Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar:

“Produk saya belum ada logo halal.”

Tetapi dapat berkembang menjadi persoalan kepatuhan regulasi dan keberlangsungan produk di pasar.


Apakah Langsung Didenda atau Produk Langsung Ditarik?

Tidak selalu.

BPJPH menjelaskan bahwa penerapan sanksi dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mengedepankan pembinaan.

Dalam sosialisasi pada Agustus 2026, BPJPH menjelaskan bahwa terdapat empat jenis sanksi administratif dan prosesnya dimulai dari peringatan tertulis. Apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan dan tetap tidak patuh, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan.

Jadi, bukan berarti pada 18 Oktober 2026 semua produk yang belum bersertifikat halal otomatis langsung ditarik pada hari yang sama.

Tetapi tanggal tersebut merupakan batas penting kepatuhan yang harus dipersiapkan pelaku usaha.

BPJPH sendiri telah menyampaikan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal terus dilakukan, termasuk dengan memperkuat kompetensi dan jumlah Pengawas JPH di berbagai daerah.


Bagaimana Kalau Produk Kita Memang Tidak Halal?

Ini juga perlu diluruskan.

Regulasi JPH tidak berarti semua produk yang beredar di Indonesia harus menggunakan bahan halal tanpa pengecualian.

Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, tetapi wajib diberikan keterangan tidak halal. Hal ini ditegaskan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

BPJPH juga menjelaskan bahwa produk non-halal tetap dapat beredar sepanjang memenuhi ketentuan mengenai keterangan tidak halal.

Jadi, jangan menyamakan:

“Produk tidak halal”

dengan

“Produk halal tetapi belum memiliki sertifikat halal.”

Keduanya merupakan kondisi yang berbeda secara regulasi.


Bukan Hanya Sertifikat, Proses Produksi Juga Harus Dijaga

Bagi brand owner, mendapatkan sertifikat halal seharusnya bukan sekadar mengejar sebuah logo untuk ditempel di kemasan.

Sistem Jaminan Produk Halal juga berkaitan dengan bagaimana kehalalan produk dijaga secara konsisten.

Artinya, perhatian tidak berhenti pada formula.

Bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, fasilitas produksi, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi dapat menjadi bagian dari aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan JPH.

BPJPH bahkan menyoroti pentingnya memastikan rantai pasok, termasuk penyimpanan dan pengemasan, memenuhi ketentuan halal.

Karena itu, bagi perusahaan yang melakukan maklon, pemilihan partner manufaktur juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kepatuhan halal.


Apa Risikonya Bagi Brand?

Selain konsekuensi administratif, ada aspek bisnis yang tidak kalah penting.

Bayangkan sebuah brand sudah mengeluarkan biaya untuk:

  • formulasi produk,

  • desain kemasan,

  • produksi,

  • pemasaran,

  • distribusi,

  • dan membangun kepercayaan konsumen.

Kemudian produk tersebut menghadapi persoalan kepatuhan halal.

Masalahnya dapat menjadi jauh lebih besar daripada sekadar biaya pengurusan sertifikasi.

Ada potensi gangguan terhadap peredaran produk, distribusi, kepercayaan konsumen, dan keberlangsungan pemasaran apabila terjadi pelanggaran dan dikenai tindakan administratif sesuai ketentuan.

Karena itu, sertifikasi halal sebaiknya diposisikan sebagai bagian dari product readiness, bukan pekerjaan yang baru dilakukan setelah produk selesai dibuat.


Jadi, Apa yang Harus Dilakukan Brand Owner?

Kalau produk Anda termasuk kategori yang wajib bersertifikat halal, jangan menunggu sampai produk siap masuk pasar.

Beberapa hal yang dapat dipersiapkan sejak awal antara lain:

1. Audit bahan baku

Pastikan bahan yang digunakan memiliki status dan dokumen halal yang sesuai.

2. Review formula

Periksa seluruh bahan, termasuk bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi.

3. Pastikan proses produksi sesuai

Tidak cukup hanya melihat bahan. Proses pengolahan, fasilitas, penyimpanan, dan aspek terkait lainnya juga perlu diperhatikan.

4. Siapkan dokumen pendukung

Dokumen yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi perlu dipersiapkan sejak awal agar proses pengajuan tidak terhambat.

5. Pilih partner maklon yang memahami proses halal

Bagi brand yang menggunakan jasa maklon, kesiapan fasilitas dan sistem produksi partner menjadi bagian penting dari strategi pengembangan produk.

6. Jangan menunggu mendekati deadline

18 Oktober 2026 bukan tanggal untuk baru mulai memikirkan halal.

Itu adalah tanggal ketika kewajiban tersebut mulai berlaku untuk kategori produk yang masa penahapannya berakhir pada 17 Oktober 2026.


Halal Bukan Sekadar Logo di Kemasan

Perubahan regulasi ini menunjukkan bahwa pengembangan produk pangan di Indonesia semakin menuntut brand untuk memperhatikan aspek formula, keamanan, legalitas, kualitas, dan halal secara bersamaan.

Bagi brand owner, mempersiapkan sertifikasi halal sejak tahap pengembangan produk dapat membantu menghindari masalah ketika produk sudah memasuki tahap produksi dan pemasaran.

Apalagi ketika sebuah produk sudah memiliki pasar, menghentikan atau menarik produk dari peredaran tentu dapat memberikan konsekuensi bisnis yang jauh lebih besar.

Jadi, pertanyaannya bukan lagi “Perlukah produk saya disertifikasi halal?”

Untuk produk yang masuk kategori wajib halal, pertanyaannya adalah:

“Apakah produk saya sudah siap memenuhi kewajiban halal sebelum 18 Oktober 2026?”

Dan semakin cepat jawabannya dipastikan, semakin siap pula produk tersebut menghadapi pasar.


Nutrafood: Mendukung Pengembangan Produk Pangan yang Siap Dipasarkan

Bagi brand yang sedang mengembangkan produk pangan fungsional, minuman, suplemen, maupun kategori produk lainnya, aspek formulasi, bahan baku, proses produksi, hingga pemenuhan regulasi perlu dipikirkan sejak awal.

Melalui layanan pengembangan produk dan manufaktur, Nutrafood membantu brand mempersiapkan produk dari tahap formulasi hingga produksi dengan memperhatikan kebutuhan regulasi dan kualitas produk.

Karena produk yang baik bukan hanya produk yang enak dan menarik dipasarkan.

Produk yang siap tumbuh adalah produk yang dipersiapkan dengan benar sejak awal.