floating whatsapp

Wajib Halal Diundur ke 2028? Ini yang Perlu Diketahui Brand Owner

Amelia • 19 Oktober 2026

Wajib Halal Diundur ke 2028? Ini yang Perlu Diketahui Brand Owner

Pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha makanan dan minuman, khususnya UMKM yang sedang mempersiapkan legalitas produknya. Namun, apakah penundaan ini berarti brand memiliki waktu lebih panjang untuk mengurus sertifikasi halal? Dan apakah ketentuan yang sama berlaku bagi semua skala usaha?

Memahami perubahan regulasi menjadi langkah penting bagi brand owner agar dapat menyusun strategi bisnis sekaligus memastikan kepatuhan produk terhadap ketentuan yang berlaku.

Apa yang Berubah dalam Kebijakan Wajib Halal 2026?

Berdasarkan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 Oktober 2026, pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban bersertifikat halal dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional dan masukan dari asosiasi dunia usaha serta industri.

Sebelumnya, sejumlah kategori produk dijadwalkan memasuki tahap wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Pemerintah kemudian mengumumkan perpanjangan masa penahapan untuk kategori tertentu melalui rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam pengumuman tersebut, penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028. Kewajiban untuk sejumlah kategori lain, termasuk produk dari luar negeri dan beberapa kelompok produk nonpangan, juga mengalami penyesuaian tersendiri.

Dengan demikian, penundaan ini tidak dapat diartikan sebagai perubahan tenggat yang berlaku seragam bagi seluruh pelaku usaha dan semua jenis produk.

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 16 Oktober 2026.

Apakah Semua Brand Makanan dan Minuman Mendapatkan Tambahan Waktu?

Tidak. Pelaku usaha perlu memahami bahwa masa penahapan kewajiban sertifikasi halal dapat berbeda berdasarkan skala usaha dan kategori produk.

1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Bagi UMK yang termasuk dalam kategori kebijakan tersebut, pemerintah mengumumkan perpanjangan masa penahapan sampai dengan 17 Oktober 2028.

Penyesuaian ini memberikan ruang tambahan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan dokumen, memastikan bahan baku yang digunakan, serta menyesuaikan proses produksi dengan persyaratan halal.

Meskipun demikian, tambahan waktu tersebut bukan berarti pelaku usaha perlu menunggu hingga mendekati tenggat untuk mulai melakukan persiapan.

2. Usaha Menengah dan Besar

Untuk kategori makanan dan minuman yang tercakup dalam ketentuan sebelumnya, usaha menengah dan besar telah memasuki tahap wajib sertifikasi halal sejak 18 Oktober 2024.

Karena itu, brand dengan skala usaha menengah atau besar tidak seharusnya menganggap penyesuaian tenggat bagi UMK otomatis berlaku bagi mereka.

Pelaku usaha perlu memeriksa kategori produk dan ketentuan yang relevan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

3. Produk Impor dan Kategori Lainnya

Pengumuman pemerintah juga mencakup penyesuaian penahapan untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Selain itu, beberapa kategori produk seperti kosmetik, suplemen kesehatan, obat bahan alam, dan produk lainnya memiliki jadwal penahapan tersendiri.

Artinya, brand yang mengembangkan produk di luar kategori pangan juga perlu memeriksa regulasi sesuai jenis produknya.

Mengapa Sertifikasi Halal Tetap Penting bagi Brand Owner?

Penyesuaian tenggat tidak menghilangkan pentingnya sertifikasi halal dalam pengembangan bisnis. Bagi brand makanan dan minuman, sertifikasi halal merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi sekaligus dapat mendukung kepercayaan konsumen.

Berikut beberapa alasan mengapa persiapannya tetap relevan.

1. Mendukung Kepatuhan terhadap Regulasi

Sertifikasi halal merupakan bagian dari sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia. Pelaku usaha perlu memastikan produknya memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai kategori dan masa penahapan yang ditetapkan.

Memahami kewajiban sejak awal membantu brand mengurangi risiko keterlambatan dalam menyiapkan dokumen dan menyesuaikan proses produksi.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Informasi halal merupakan salah satu pertimbangan konsumen dalam memilih produk makanan dan minuman.

Sertifikasi halal memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat menjadi nilai tambah bagi brand dalam membangun hubungan jangka panjang dengan konsumennya.

Namun, sertifikasi halal tidak secara otomatis menjamin seluruh aspek kesehatan, nilai gizi, atau keamanan pangan. Aspek-aspek tersebut tetap perlu didukung oleh pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan yang relevan.

3. Memperkuat Daya Saing Produk Lokal

Industri halal memiliki peluang pasar di dalam maupun luar negeri. Dengan mempersiapkan sertifikasi dan dokumentasi produk secara tepat, brand dapat membangun fondasi yang lebih baik untuk memperluas distribusi dan menjajaki pasar yang mensyaratkan kepatuhan halal.

Meski demikian, sertifikasi halal bukan satu-satunya penentu daya saing. Kualitas produk, konsistensi produksi, harga, inovasi, dan strategi pemasaran juga tetap berperan penting.

Bagaimana Cara Mempersiapkan Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan dan Minuman?

Bagi brand yang sedang mengembangkan produk baru atau ingin memperluas bisnis, persiapan sertifikasi halal sebaiknya dimulai sejak tahap perencanaan produk.

Berikut beberapa hal yang dapat dipersiapkan.

1. Memastikan Legalitas Usaha

Pelaku usaha perlu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memastikan data usaha sesuai dengan kondisi dan skala bisnisnya.

NIB menjadi salah satu dokumen penting dalam pengajuan sertifikasi halal, tetapi bukan satu-satunya persyaratan.

2. Menyiapkan Data Bahan Baku

Brand perlu memiliki daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produk.

Dokumen pendukung mengenai status halal bahan perlu disiapkan sesuai persyaratan yang berlaku. Hal ini penting untuk membantu memastikan bahan yang digunakan memenuhi kriteria halal.

3. Memastikan Proses Produksi Sesuai Ketentuan

Selain bahan baku, proses produksi juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan halal.

Brand perlu memahami bagaimana bahan diterima, disimpan, diolah, dan ditangani selama proses produksi. Pengendalian yang sesuai membantu menjaga konsistensi pemenuhan persyaratan halal.

4. Memahami Jalur Pengajuan Sertifikasi

Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Bagi UMK yang memenuhi kriteria, tersedia jalur pernyataan halal atau self declare, yang melibatkan pendampingan proses produk halal. Sementara itu, produk yang tidak memenuhi kriteria jalur tersebut perlu mengikuti jalur sertifikasi yang sesuai.

Program sertifikasi halal gratis juga tersedia bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan memperoleh fasilitasi melalui program pemerintah. Namun, tidak semua UMKM otomatis mendapatkan sertifikasi gratis.

Informasi persyaratan dan prosedur dapat diperiksa melalui situs resmi SIHALAL BPJPH.

Apakah Brand Perlu Menunda Persiapan karena Tenggat Diperpanjang?

Jawabannya, tidak perlu.

Perpanjangan masa penahapan memberikan ruang tambahan bagi kategori usaha yang tercakup dalam kebijakan tersebut. Namun, waktu tambahan sebaiknya dimanfaatkan untuk mengevaluasi kesiapan legalitas, bahan baku, dan proses produksi.

Bagi brand yang sedang merencanakan peluncuran produk baru, persiapan sejak tahap pengembangan formula dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan dokumentasi lebih awal. Hal ini juga memungkinkan brand dan mitra produksi berdiskusi mengenai bahan, proses, serta persyaratan yang perlu dipenuhi.

Penting untuk diingat bahwa perubahan tenggat tidak berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus. Pelaku usaha tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dan memeriksa perkembangan peraturan resmi sebelum mengambil keputusan.

Penyesuaian masa penahapan wajib halal yang diumumkan pemerintah pada Oktober 2026 menjadi informasi penting bagi pelaku industri makanan dan minuman. Untuk UMK pada kategori yang tercakup, tenggat diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028, sedangkan kategori usaha dan produk lainnya dapat memiliki jadwal berbeda.

Bagi brand owner, langkah yang bijak bukan sekadar mengetahui tanggal baru, tetapi juga memahami kewajiban yang berlaku bagi produknya dan mempersiapkan dokumen serta proses produksi sejak awal.

Dengan persiapan yang tepat, brand dapat membangun fondasi bisnis yang lebih kuat, memenuhi persyaratan yang relevan, dan meningkatkan kesiapan untuk bersaing di pasar.

Sedang merencanakan produk makanan atau minuman dengan sistem maklon? Nutrafood dapat menjadi mitra diskusi dalam pengembangan produk serbuk fungsional, mulai dari perencanaan formula hingga proses produksi. Diskusikan kebutuhan produk dan persiapan yang diperlukan bersama tim Nutrafood.

Catatan regulasi: Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 16 Oktober 2026. Sebelum dipublikasikan, status pengundangan peraturan perubahan dan ketentuan final untuk setiap kategori produk perlu diverifikasi melalui sumber resmi pemerintah.