Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi Brand Makanan dan Minuman?
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, sertifikasi halal bukan sekadar persyaratan administratif. Sertifikasi ini merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen, menjaga konsistensi proses produksi, serta mempersiapkan produk agar dapat dipasarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kategori produk. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, 18 Oktober 2026 menjadi tenggat penting bagi kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk kategori dan skala usahanya masing-masing.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Artinya, pemilik brand perlu mulai memastikan bahwa dokumen usaha, bahan baku, fasilitas produksi, dan proses pengolahan produknya telah dipersiapkan dengan baik.
Lalu, apa saja yang perlu diperiksa sebelum mengajukan sertifikasi halal? Berikut checklist yang dapat dijadikan panduan awal bagi pemilik brand makanan dan minuman.
1. Checklist Legalitas Usaha
Langkah pertama adalah memastikan legalitas usaha telah tersedia dan sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Data identitas pelaku usaha atau badan usaha.
- Informasi alamat dan lokasi kegiatan usaha.
- Data jenis usaha serta produk yang akan diajukan.
- Informasi penanggung jawab proses produksi halal.
- Dokumen pendukung lain sesuai skema sertifikasi yang digunakan.
NIB menjadi salah satu dokumen dasar dalam pengajuan sertifikasi halal. Namun, kelengkapan dokumen dapat berbeda tergantung pada skala usaha, karakteristik produk, dan jalur sertifikasi yang dipilih.
Catatan untuk pemilik brand: Jika produksi dilakukan melalui perusahaan maklon, pastikan sejak awal pembagian tanggung jawab antara pemilik merek dan pihak produsen telah dipahami. Data pelaku usaha, informasi produk, serta dokumen fasilitas produksi harus disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Checklist Bahan Baku dan Bahan Tambahan
Bahan baku merupakan salah satu aspek utama dalam pemeriksaan kehalalan produk. Tidak cukup hanya mengetahui nama bahan yang digunakan; pelaku usaha juga perlu memastikan asal-usul, produsen, serta dokumen pendukungnya.
Berikut hal yang perlu diperiksa:
- Menyusun daftar seluruh bahan baku dan bahan tambahan.
- Mencatat nama bahan, merek, serta produsen atau pemasok.
- Memeriksa status sertifikat halal bahan yang relevan.
- Mengumpulkan dokumen pendukung untuk bahan yang memerlukannya.
- Memastikan sumber bahan hewani dan turunannya dapat ditelusuri.
- Memeriksa bahan perisa, pewarna, emulsifier, enzim, gelatin, dan bahan penolong proses jika digunakan.
- Menyimpan bukti pembelian dan dokumen pemasok.
- Memastikan bahan yang digunakan sesuai dengan daftar bahan yang telah disetujui dalam sistem yang berlaku.
Untuk produk serbuk fungsional, misalnya collagen drink, whey protein, fiber drink, minuman herbal, atau minuman premiks, pemeriksaan bahan perlu dilakukan secara menyeluruh. Bahan seperti kolagen, whey, perisa, dan bahan tambahan lainnya dapat memiliki sumber serta proses pengolahan yang berbeda.
Karena itu, jangan langsung menganggap suatu bahan halal hanya berdasarkan nama atau fungsinya. Periksa dokumen dan status bahan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Checklist Formula dan Komposisi Produk
Setelah bahan baku diperiksa, tahap berikutnya adalah memastikan formula produk terdokumentasi dengan jelas.
Checklist yang dapat digunakan:
- Memiliki formula atau komposisi produk yang terdokumentasi.
- Menyusun daftar bahan untuk setiap varian produk.
- Memastikan tidak ada bahan yang belum diperiksa statusnya.
- Mencocokkan formula aktual dengan dokumen bahan yang digunakan.
- Memastikan perubahan formula dikendalikan dan didokumentasikan.
- Menyimpan informasi spesifikasi bahan dari pemasok.
Hal ini sangat penting bagi brand yang memiliki beberapa varian produk. Sebagai contoh, produk collagen drink dengan rasa stroberi dan rasa leci mungkin memiliki bahan perisa yang berbeda. Perbedaan tersebut perlu diperiksa dan dicatat sesuai kebutuhan proses sertifikasi.
Apabila brand berencana mengembangkan varian baru, sebaiknya aspek kehalalan bahan sudah dipertimbangkan sejak tahap formulasi, bukan setelah produk selesai diproduksi.
4. Checklist Proses Produksi dan Fasilitas
Kehalalan produk tidak hanya ditentukan oleh komposisinya, tetapi juga oleh proses pengolahan, fasilitas, peralatan, serta pengendalian terhadap potensi kontaminasi.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Menyusun alur proses produksi dari penerimaan bahan hingga produk jadi.
- Mendokumentasikan tahapan penimbangan, pencampuran, pengisian, dan pengemasan sesuai proses aktual.
- Memastikan bahan dan produk ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
- Memastikan peralatan produksi memenuhi persyaratan halal.
- Memiliki prosedur pembersihan dan pemeliharaan fasilitas.
- Menyiapkan prosedur pencegahan kontaminasi silang.
- Mendokumentasikan penyimpanan bahan baku dan produk jadi.
- Memastikan pelaksanaan proses sesuai dengan ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Bagi brand yang menggunakan jasa maklon, aspek ini perlu dikomunikasikan dengan pihak produsen. Pemilik brand perlu mengetahui bagaimana bahan diterima, formula diproses, produk dikemas, dan dokumen produksi dikelola.
Memilih tempat maklon bersertifikasi halal dapat membantu brand memahami kesiapan fasilitas dan sistem pengendalian halal yang diterapkan. Meski demikian, sertifikasi fasilitas produsen tidak otomatis menggantikan kebutuhan pengurusan sertifikat halal untuk produk yang diajukan oleh pemilik brand.
5. Checklist Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH merupakan sistem yang digunakan untuk menjaga konsistensi kehalalan produk selama kegiatan usaha berlangsung.
Pelaku usaha perlu menyiapkan sistem dan dokumentasi sesuai persyaratan yang berlaku, termasuk:
- Menetapkan kebijakan halal.
- Menentukan penanggung jawab atau personel yang menjalankan fungsi terkait halal sesuai ketentuan.
- Menyusun prosedur pengendalian bahan.
- Mendokumentasikan proses produksi halal.
- Menyimpan catatan pembelian dan dokumen pendukung bahan.
- Menyiapkan mekanisme penanganan perubahan bahan atau formula.
- Melakukan evaluasi dan pemeliharaan dokumen halal.
- Memastikan pihak terkait memahami tanggung jawabnya dalam menjaga kehalalan produk.
Dokumentasi tersebut bukan hanya dibutuhkan ketika pengajuan sertifikasi, tetapi juga untuk menjaga konsistensi produk setelah sertifikat diterbitkan.
Misalnya, ketika pemasok bahan berubah atau brand ingin mengganti produsen perisa, perubahan tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu. Jangan langsung menggunakan bahan baru tanpa memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan halal dan dokumen produk.
6. Checklist Label dan Informasi Produk
Kemasan merupakan bagian penting dari kesiapan produk untuk dipasarkan. Oleh karena itu, pemilik brand perlu memastikan informasi pada label sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal yang perlu diperiksa antara lain:
- Nama produk telah ditentukan dengan jelas.
- Komposisi produk sesuai dengan formula aktual.
- Informasi produsen dan pemilik merek sesuai dengan ketentuan yang relevan.
- Informasi label pangan lainnya telah diperiksa.
- Klaim pada kemasan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penggunaan logo halal mengikuti ketentuan resmi.
- Nomor sertifikat dan informasi halal dicantumkan sesuai aturan yang berlaku setelah sertifikat diterbitkan.
Penting: Jangan mencantumkan logo halal seolah-olah produk telah bersertifikat sebelum persyaratan dan penerbitan sertifikat terpenuhi. Pastikan pula desain label akhir sesuai dengan status sertifikasi dan ketentuan pelabelan yang berlaku.
Jika produk juga memerlukan izin edar BPOM atau perizinan pangan lainnya, persiapkan kebutuhan tersebut secara terkoordinasi. Sertifikasi halal dan izin edar merupakan aspek yang berbeda, sehingga pemenuhan salah satunya tidak otomatis menggantikan yang lain.
7. Checklist Dokumen Sebelum Pengajuan Sertifikasi Halal
Agar proses persiapan lebih terarah, berikut rangkuman dokumen yang dapat dikumpulkan sebelum memulai pengajuan.
Daftar di atas merupakan checklist persiapan awal, bukan daftar persyaratan final yang berlaku untuk semua produk. Persyaratan dapat berbeda menurut skema sertifikasi, karakteristik bahan, proses produksi, dan kategori usaha.
Sebelum mengajukan permohonan, periksa kembali persyaratan terbaru melalui situs resmi BPJPH dan sistem pengajuan sertifikasi halal yang berlaku.
8. Bagaimana Jika Produk Dibuat melalui Jasa Maklon?
Bagi brand yang belum memiliki pabrik sendiri, menggunakan jasa maklon dapat menjadi pilihan untuk mengembangkan produk makanan dan minuman. Namun, pemilik brand tetap perlu memahami aspek legalitas dan sertifikasi yang berkaitan dengan produknya.
Sebelum memilih mitra maklon, pastikan beberapa hal berikut:
- Produsen memiliki fasilitas dan proses produksi yang sesuai dengan jenis produk.
- Status sertifikasi halal produsen dapat diverifikasi.
- Produsen dapat memberikan informasi bahan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Pembagian tanggung jawab terkait pengajuan sertifikasi halal telah disepakati.
- Perubahan formula dan pemasok dikomunikasikan dengan baik.
- Kebutuhan izin edar, label, dan dokumen produk direncanakan sejak awal.
Dengan persiapan yang baik, pemilik brand dapat mengurangi risiko kendala administratif dan memperjelas tahapan pengembangan produk.
Kesimpulan
Persiapan sertifikasi halal perlu dilakukan sejak awal pengembangan produk, mulai dari legalitas usaha, pemeriksaan bahan baku, dokumentasi formula, proses produksi, penerapan SJPH, hingga kesiapan label kemasan.
Bagi pelaku usaha yang sedang membangun brand makanan dan minuman, memahami checklist persiapan sertifikasi halal dapat membantu proses pengembangan produk menjadi lebih terarah. Jangan menunggu produk siap dipasarkan untuk mulai memeriksa status bahan dan kesiapan dokumennya.
Terlebih menjelang implementasi kewajiban halal pada 18 Oktober 2026, pemilik brand perlu memeriksa ketentuan yang berlaku untuk kategori dan skala usahanya serta memastikan langkah persiapan dilakukan sedini mungkin.
Kembangkan Produk Bersama Nutrafood
Ingin mengembangkan produk minuman serbuk fungsional tanpa harus membangun fasilitas produksi sendiri?
PT. Sumber Nutrafood Indonesia hadir sebagai mitra maklon untuk pengembangan dan produksi berbagai produk serbuk, mulai dari collagen drink, whey protein, fiber drink, minuman herbal, hingga minuman premiks lainnya.
Dengan layanan pengembangan produk, produksi, serta pendampingan kebutuhan legalitas sesuai lingkup layanan yang disepakati, Nutrafood membantu brand mempersiapkan produknya secara lebih terstruktur.
Konsultasikan konsep produk Anda bersama Nutrafood untuk mendiskusikan formula, kebutuhan produksi, dan persiapan sertifikasi halal sejak awal.
Hubungi tim Nutrafood untuk memulai pengembangan produk makanan dan minuman bagi brand Anda.