floating whatsapp

MD, ML, atau TR? Kenali Perbedaan Perizinan Produk Pangan Sebelum Memulai Bisnis

Amelia • 30 Juli 2026

MD, ML, atau TR? Kenali Perbedaan Perizinan Produk Pangan Sebelum Memulai Bisnis

Membangun sebuah brand pangan bukan hanya tentang menciptakan produk yang enak atau memiliki kemasan yang menarik. Salah satu aspek penting yang sering kali terlewat oleh calon pelaku usaha adalah legalitas produk, terutama mengenai jenis izin edar yang harus dimiliki sebelum produk dipasarkan.

Saat melihat kemasan makanan atau minuman, Anda mungkin pernah menemukan kode seperti BPOM RI MD, BPOM RI ML, atau TR. Banyak orang menganggap ketiga kode tersebut memiliki fungsi yang sama, padahal masing-masing memiliki arti dan ketentuan yang berbeda. Memahami perbedaannya sejak awal akan membantu Anda menentukan jalur perizinan yang tepat dan menghindari kesalahan dalam proses pengembangan produk.

Apa Itu Izin Edar Pangan?

Izin edar merupakan persetujuan dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu produk pangan telah melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat diedarkan secara legal di Indonesia. Melalui proses ini, aspek keamanan, mutu, komposisi, proses produksi, hingga informasi pada label produk akan ditinjau sebelum produk dipasarkan kepada konsumen.

Bagi pelaku usaha, izin edar bukan hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

1. MD (Makanan Dalam Negeri)

MD merupakan kode izin edar BPOM yang diberikan untuk pangan olahan yang diproduksi di Indonesia. Nomor izin ini diawali dengan tulisan BPOM RI MD pada kemasan produk.

Umumnya, produk dengan izin MD diproduksi oleh industri pangan yang telah memenuhi persyaratan fasilitas produksi, sistem mutu, serta ketentuan registrasi BPOM.

Beberapa contoh produk yang biasanya menggunakan izin MD antara lain:

  • Collagen Drink

  • Fiber Drink

  • Whey Protein

  • Matcha Powder

  • Meal Replacement

  • Minuman Serbuk Fungsional

  • Minuman Effervescent

Apabila Anda memproduksi produk melalui jasa maklon di Indonesia, maka izin edar yang digunakan umumnya adalah BPOM RI MD, sesuai dengan kategori produk dan hasil evaluasi BPOM.

2. ML (Makanan Luar Negeri)

Berbeda dengan MD, ML merupakan kode izin edar BPOM yang digunakan untuk pangan olahan yang diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia. Produk tersebut tetap harus melalui proses registrasi BPOM sebelum dapat diedarkan di pasar Indonesia.

Contoh produk yang biasanya menggunakan izin ML meliputi:

  • Snack impor

  • Minuman impor

  • Produk susu impor

  • Cokelat impor

  • Suplemen pangan impor (sesuai kategori pangan)

Dengan adanya izin ML, konsumen memperoleh kepastian bahwa produk impor tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM sebelum dipasarkan di Indonesia.

3. Bagaimana dengan TR?

Kode TR sering disalahartikan sebagai izin edar untuk seluruh produk herbal atau pangan tradisional. Padahal, TR bukan merupakan kode izin edar untuk pangan olahan seperti MD atau ML.

Dalam sistem registrasi BPOM, TR umumnya digunakan sebagai kode registrasi Obat Tradisional, bukan untuk kategori pangan olahan. Oleh karena itu, produk pangan fungsional, minuman serbuk, atau produk pangan lainnya tidak otomatis menggunakan kode TR hanya karena mengandung bahan herbal. Penentuan jalur registrasi bergantung pada kategori produk, komposisi, klaim, dan regulasi yang berlaku.

Karena itu, sebelum mengembangkan produk berbasis herbal atau bahan alami, penting untuk menentukan terlebih dahulu apakah produk tersebut akan didaftarkan sebagai pangan olahan atau masuk ke kategori lain sesuai ketentuan BPOM.

Jadi, Produk Anda Harus Menggunakan Izin yang Mana?

Secara sederhana, berikut perbedaannya:Memahami perbedaan ini sejak awal akan membantu Anda menentukan proses registrasi yang sesuai dan mempercepat perjalanan produk menuju pasar.



Kode

Digunakan untuk

Contoh

MD

Pangan olahan yang diproduksi di Indonesia

Collagen drink, protein powder, fiber drink, matcha powder

ML

Pangan olahan yang diproduksi di luar negeri (impor)

Snack impor, minuman impor, susu impor

TR

Registrasi obat tradisional, bukan izin edar pangan olahan

Produk yang diklasifikasikan sebagai obat tradisional sesuai regulasi BPOM

Legalitas Adalah Investasi untuk Masa Depan Brand

Memiliki produk dengan legalitas yang tepat bukan hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang distribusi ke retail modern maupun marketplace, serta memperkuat kredibilitas brand di mata mitra bisnis.

Jika Anda berencana membangun brand pangan fungsional seperti collagen drink, fiber drink, protein powder, meal replacement, hingga minuman serbuk lainnya, pastikan proses pengembangan produk dan pengurusan legalitas dilakukan sejak awal secara tepat.

PT Sumber Nutrafood Indonesia siap menjadi partner maklon Anda melalui layanan One Stop Maklon Solution, mulai dari riset dan pengembangan formula, produksi sesuai standar, desain kemasan, hingga pendampingan pengurusan legalitas seperti BPOM MD, sertifikasi halal, dan dokumen pendukung lainnya. Dengan begitu, Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis, sementara proses produksi dan legalitas ditangani secara profesional.