floating whatsapp

Kesiapan Halal Produk Pangan: Mengapa Dokumen Packaging Perlu Diperhatikan Brand Owner?

Amelia • 12 Oktober 2026

Kesiapan Halal Produk Pangan: Mengapa Dokumen Packaging Perlu Diperhatikan Brand Owner?

Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, pemilik brand pangan perlu memeriksa kesiapan produk secara menyeluruh. Bukan hanya bahan baku dan proses produksi, aspek kemasan serta dokumen pendukung yang relevan juga perlu menjadi perhatian.

Jakarta — Kewajiban sertifikasi halal kembali menjadi perhatian pelaku usaha menjelang 18 Oktober 2026. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tahapan kewajiban sertifikasi halal akan mencakup berbagai kategori produk, termasuk produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga mengingatkan pelaku usaha untuk mempersiapkan sertifikasi halal sejak dini. Kepatuhan halal tidak hanya berkaitan dengan status produk, tetapi juga dengan pemenuhan persyaratan dalam proses yang relevan, termasuk pengemasan, penyimpanan, dan distribusi. 

Bagi pemilik brand pangan, kondisi ini menjadi pengingat bahwa persiapan sertifikasi halal sebaiknya dilakukan sejak tahap pengembangan produk. Salah satu aspek yang perlu diperiksa adalah packaging atau kemasan yang digunakan untuk melindungi produk hingga sampai ke tangan konsumen.

Apa Hubungan Packaging dengan Sertifikasi Halal?

Dalam industri pangan, packaging tidak hanya berfungsi sebagai pelindung produk dan media branding. Kemasan juga menjadi bagian dari sistem penanganan produk yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan persyaratan halal.

Pemilihan kemasan perlu mempertimbangkan kesesuaian material, informasi dari pemasok, serta persyaratan yang berlaku untuk produk dan proses pengemasan. Selain itu, proses penanganan, penyimpanan, dan pengemasan perlu dikelola agar tidak menimbulkan risiko kontaminasi silang dengan bahan atau produk nonhalal.

Hal ini sejalan dengan penjelasan BPJPH mengenai pentingnya menjaga integritas halal di seluruh rantai pasok, termasuk proses pengemasan dan penyimpanan. 

Artinya, pemilik brand tidak cukup hanya memastikan formula produknya telah diperiksa. Informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kemasan juga perlu ditelusuri sesuai kebutuhan proses sertifikasi halal.

Namun, bukan berarti setiap jenis kemasan otomatis wajib memiliki sertifikat halal tersendiri. Dokumen yang diperlukan perlu ditentukan berdasarkan jenis material, fungsi kemasan, proses yang dilakukan, dan ketentuan sertifikasi yang berlaku.

Dokumen Packaging Apa Saja yang Perlu Diperiksa?

Untuk membantu mempersiapkan proses sertifikasi halal, brand owner dapat mulai melakukan pemeriksaan terhadap informasi kemasan yang digunakan. Berikut beberapa aspek yang relevan untuk diperhatikan.

1. Informasi Material Kemasan

Langkah pertama adalah mengidentifikasi material yang digunakan pada kemasan produk. Setiap format kemasan dapat memiliki komposisi material dan fungsi yang berbeda.

Contohnya, produk minuman serbuk dapat menggunakan stick pack, sachet, atau pouch. Sementara itu, produk tertentu dapat menggunakan jar, botol, blister, maupun folding carton sebagai kemasan sekunder.

Pemilik brand perlu mengetahui spesifikasi material kemasan yang digunakan dan meminta informasi pendukung dari pemasok apabila diperlukan untuk proses verifikasi.

2. Dokumen Pendukung dari Pemasok

Brand owner sebaiknya menjalin komunikasi dengan pemasok kemasan untuk memperoleh dokumen yang relevan dengan kebutuhan sertifikasi halal.

Dokumen tersebut dapat berupa spesifikasi material, informasi produsen, serta bukti atau dokumen halal apabila dipersyaratkan sesuai jenis material dan ketentuan yang berlaku.

Kelengkapan dokumen membantu proses penelusuran informasi dan memudahkan pemeriksaan kesesuaian material yang digunakan dalam pengembangan produk.

3. Kesesuaian Kemasan dengan Produk

Kemasan yang dipilih perlu sesuai dengan karakteristik produk pangan yang akan dikemas. Selain mempertimbangkan perlindungan produk, brand owner juga perlu memastikan bahwa desain, penggunaan material, dan informasi kemasan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk produk yang telah memperoleh sertifikat halal, pencantuman label halal pada kemasan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Label halal tidak boleh dicantumkan sebagai klaim sertifikasi sebelum produk memperoleh sertifikat halal yang sah.

4. Proses Pengemasan dan Penyimpanan

Persiapan halal juga perlu memperhatikan proses pengemasan serta penanganan produk setelah produksi.

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa fasilitas, peralatan, penyimpanan, dan proses yang relevan memenuhi persyaratan halal. Pengendalian ini penting untuk menjaga integritas produk dan mencegah risiko kontaminasi silang.

Karena itu, pembahasan packaging dalam sertifikasi halal tidak berhenti pada bentuk kemasan atau desain visual. Aspek proses dan dokumentasi juga perlu diperhatikan sesuai ruang lingkup sertifikasi produk.

Mengapa Brand Owner Perlu Memeriksa Packaging Sejak Awal?

Pemeriksaan packaging sejak tahap pengembangan produk dapat membantu brand owner mengidentifikasi kebutuhan dokumen lebih awal, mengurangi risiko ketidaksesuaian, serta mempermudah koordinasi dengan pemasok dan mitra manufaktur.

Langkah ini menjadi semakin relevan bagi perusahaan yang mengembangkan berbagai varian produk dengan format kemasan berbeda. Perubahan dari sachet ke pouch, misalnya, dapat melibatkan material atau pemasok yang berbeda sehingga informasi pendukungnya perlu diperiksa kembali sesuai kebutuhan.

Selain itu, persiapan lebih awal membantu perusahaan mengelola jadwal pengembangan produk, pengadaan kemasan, produksi, dan pengurusan legalitas secara lebih terarah.

Checklist Persiapan Halal untuk Brand Pangan

Sebelum melanjutkan pengembangan atau produksi, brand owner dapat mulai memeriksa beberapa hal berikut:

  • Bahan baku: pastikan informasi dan dokumen bahan sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal.

  • Pemasok kemasan: identifikasi produsen serta sumber informasi material yang digunakan.

  • Dokumen pendukung: kumpulkan spesifikasi dan bukti pendukung yang relevan sesuai kebutuhan verifikasi.

  • Proses produksi dan pengemasan: periksa kesesuaian fasilitas, penanganan, serta pengendalian risiko kontaminasi silang.

  • Label produk: pastikan informasi dan pencantuman label halal mengikuti ketentuan yang berlaku.

  • Koordinasi legalitas: komunikasikan kebutuhan dokumen dengan tim internal, pemasok, dan mitra manufaktur sejak awal.

Checklist ini dapat menjadi langkah awal untuk menilai kesiapan brand. Kebutuhan dokumen secara spesifik tetap perlu dikonfirmasi berdasarkan jenis produk, material, proses, dan skema sertifikasi yang digunakan.

Kembangkan Produk Pangan Bersama Mitra Maklon yang Tepat

Persiapan halal merupakan bagian penting dari pengembangan bisnis pangan. Dengan memeriksa bahan baku, proses produksi, packaging, dan dokumen pendukung sejak awal, pemilik brand dapat membangun proses pengembangan produk yang lebih terarah.

PT. Sumber Nutrafood Indonesia hadir sebagai mitra maklon untuk pengembangan produk pangan fungsional berbentuk serbuk, mulai dari pengembangan formula hingga produksi dan pengemasan sesuai kapabilitas fasilitas. Nutrafood juga membantu pendampingan pengurusan legalitas produk, termasuk sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi brand owner yang sedang merencanakan produk baru atau ingin mengembangkan varian produk pangan fungsional, inilah saat yang tepat untuk mengevaluasi kesiapan produk dan kebutuhan packaging sejak tahap awal.

Konsultasikan konsep produk pangan fungsional Anda bersama Nutrafood. Hubungi tim Nutrafood melalui WhatsApp pada tautan di bio untuk mendiskusikan kebutuhan pengembangan produk, kemasan, dan pendampingan legalitas.